Diduga Sengaja Hilangkan Dokumen, KPK Diadukan ke Bareskrim
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – KPK kembali mendapat ujian. Kali ini, LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) RI mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu 11 Oktober 2017, untuk melaporkan KPK yang dianggap sengaja menghilangkan data kasus korupsi yang mereka serahkan.
Rombongan GPHNRI ini dipimpin Ketua Umumnya Madun Hariyadi. Madun mengatakan, kedatangannya untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPK yakni tindakan secara sengaja menghilangkan data kasus korupsi Dana Bencana Alam di Padang, Sumatera Barat tahun 2009 silam.
"Kita menyampaikan adanya dugaan penggelapan data korupsi terkait bencana alam Kota Padang. Kita juga sampaikan data terkait kasus korupsi yang tidak jalan. Selanjutnya tinggal pihak kepolisian yang tindak lanjuti," kata Madun.
Madun mengungkap pernah melaporkan kasus terkait korupsi dana bencana alam di Padang saat KPK di bawah pimpinan Abraham Samad. Namun kasus korupsi tersebut sampai saat ini tidak berjalan.
"Ketika kami menanyakan ke KPK, berkas kasus korupsinya katanya hilang. Ini kecurigaan kami ada kesengajaan dihilangkan dan ini yang kami adukan ke Bareskrim," ujarnya
Madun mengaku memiliki tanda terima dari KPK saat ia menyerahkan berkas kasus korupsi bencana alam di Padang beberapa tahun silam saat KPK diketuai Abraham Samad. Namun ketika kepemimpinan berpindah ke Agus Rahardjo berkas tersebut diduga sengaja dihilangkan agar kasus tersebut tidak diusut. "Yang jelas yang tanggung jawab di KPK ya Ketua KPK. Kita sebut saja AR," ujarnya
Madun mengatakan, sebagai warga negara yang baik apabila menemukan pelanggaran dan dugaan pelanggaran wajib mengadukannya ke pihak berwenang. Maka dari itu ia mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK ke Bareskrim.
"Kita sudah bawa beberapa dokumen terkait aduan kita. Biar nanti dikaji oleh pihak kepolisian dan kita berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya," ujarnya.