DPR Harap BPJPH Bisa Dikelola Profesional
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa dikelola secara profesional. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menekankan terbentuknya lembaga tersebut menyesuaikan perintah undang-undang.
"Bukan mengambil alih, tapi perintah undang-undang. Jadi nanti akan ditangani pemerintah karena memang kita ingin mendapatkan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Ali saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 11 Oktober 2017.
Ali menjelaskan sertifikasi halal terkait dengan halal haramnya produk konsumtif yang bisa dikonsumsi masyarakat terkait dengan prinsip syariah Islam. Ia pun menyambut baik sertifikasi ini ditangani pemerintah. Dengan adanya BPJPH, pemerintah memiliki kelengkapan dari perangkat sampai fungsi pengawasan.
"Karena pemerintah memiliki perangkat infrastruktur sampai ke bawah, fungsi pengawasan, punya alat laboratorium, dan anggaran supaya memberi rasa nyaman pada masyarakat pengguna jasa," lanjut Ali.
Ia menjelaskan semangat Undang-undang Jaminan Produk Halal ingin agar persoalan halal dan haram ini bisa dikelola secara profesional dan mandiri. Kemudian, undang-undang ini bisa memberikan rasa nyaman secara syariah kepada masyarakat.
"Sedang kita tunggu business plan-nya untuk bisa kita dengar pada RDP yang akan datang. Undang-undang itu berikan jaminan perlindungan konsumen pada masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.
"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.