2019, Produk Lokal dan Luar Wajib Sertifikat Halal
- OIC-ES2016/M Agung Rajasa/foc/16.
VIVA.co.id – Terhitung tahun 2019, seluruh produk yang ada di Indonesia baik itu produksi dalam negeri maupun luar harus memiliki sertifikasi halal. Sertifikat ini akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini telah resmi dibentuk pemerintah.
"Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa di tahun 2019, semua produk harus bersertifikat halal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Ahmad di Kementerian Agama dalam peresmian BPJPH, Rabu, 11 Oktober 2017.
Karena itu, kata Noor, BPJPH kini memiliki tugas yang berat. Sebab ia harus menerbitkan sertifikasi bagi seluruh produk yang sebelumnya dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Kerjanya lebih berat dibanding misalnya sistem Pemilu karena ini akan mendaftar sekian juta produk di Indonesia," ujarnya.
BPJPH sebelumnya resmi ditetapkan sebagai pengganti tugas MUI untuk menerbitkan sertifikasi halal terhadap sebuah produk.
Kini setelah wewenang itu diambil alih, MUI berperan sebagai penerbit fatwa untuk selanjutnya menjadi rekomendasi BPJPH ketika menerbitkan sertifikasi halal.
Lembaga BPJPH dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama.