Penggunaan Logo Kampus UNM untuk Kampanye Dikecam
- VIVA.co.id/M Yasir
VIVA.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar memprotes penggunaan simbol kampus dalam baliho publikasi peserta pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan untuk 2018. Penggunaan logo UNM dalam kampanye itu dianggap sebagai betuk politik praktis dan melanggar Pasal 86 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Larangan dalam Kampanye.
"Kami jelas dan tegas mengecam siapa pun yang melakukan politik praktis terhadap institusi UNM baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Presiden BEM UNM, Mudabbir, Rabu 11 Oktober 2017.
Saat ini diketahui memang ada salah satu pasangan calon peserta Pilkada yakni, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar memang menggunakan logo UNM dalam baliho publikasi mereka. Logo itu disandingkan dengan menara Pinisi, dan tersebar di beberapa tempat.
Asri Ismail, seorang alumni UNM juga memprotes penggunaan logo itu. Ia mengingatkan agar penggunaan simbol itu tidak dikaitkan dengan aktivitas politik.
"Semoga saja, tidak ada oknum kampus yang mencoba menjual nama kampus UNM untuk kepentingan pribadi," ujarnya. (ren)