Kisruh Angkutan Online di Bandung Masih Berlanjut

Ratusan angkutan kota memenuhi ruas jalan saat unjuk rasa pengemudi angkutan kota di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Kisruh layanan penumpang berbasis jaringan (online) dan konvensional masih berlanjut di Kota Bandung, Jawa Barat. Silang pendapat soal ini pun masih meluas di tingkatan publik dan penyedia angkutan umum.

Buntut Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan

"Angkot enggak nuntut yang macam-macam. Oke lah kami bersaing dengan sehat. Cuma sekarang, ya coba ditertibkan dulu," ujar Hendi, seorang sopir angkot di Kota Bandung, Rabu, 11 Oktober 2017.

Menurut Hendi, saat ini jumlah angkutan online bertambah banyak. Bahkan, beberapa kendaraan penyedia layanan penumpang online malah menggunakan pelat kendaraan dari luar Kota Bandung.

Raffi Ahmad Beneran Maju di Pilkada 2024? Ini Faktanya!

"Ada pelat F, B, dari Sumatera juga ada dan beroperasi. Ini terlalu bebas. Harapannya ditertibkan dulu," ujar Hendi.

Baca Juga:

Nasdem Klaim Kehilangan 494 Suara di Dapil Jabar 1

Sementara itu, warga setempat justru mengaku senang dengan adanya layanan angkutan berbasis online di Kota Bandung. Atas itu banyak warga menolak jika angkutan berbasis online dilarang beroperasi.

"Transportasi online lebih praktis. Angkutan umum fasilitasnya kurang memadai, terus belum ngetem-nya. Angkutan online kan enggak," ujar Mochamad Mardiansyah, warga Kota Bandung.

Warga lainnya, Stepanah Aulia, juga menyatakan dukungannya atas angkutan online. Menurut dia, layanan itu telah memberikannya banyak kemudahan.

"Jangan bertengkar lagi lah (angkutan online dan konvensional). Rezeki itu sudah ada yang ngatur," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Selasa, 10 Oktober 2017, ratusan angkot di Kota Bandung kembali menggelar mogok massal sebagai bentuk protes maraknya layanan angkutan online.

Meski begitu, aksi itu tak sepenuhnya mendapat dukungan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat. Lembaga ini mengisyaratkan bahwa mogok angkot itu hanya bentuk ketidaksabaran para sopir atas penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 soal angkutan online.

"Sabar, pemerintah sedang mengusahakan jalan keluar dengan maksimal. Jangan dituntut seperti makan cabe. Dimakan langsung pedes, ada proses sebetulnya," kata Wakil Ketua Organda Husein Anwar.

Jhon Hendra/Jawa Barat

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti dicopot jelang pilkada

Ketua KPU Kota Bandung Dicopot Jelang Penetapan Paslon Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wenti Frihadianti diberhentikan dari jabatannya menjelang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung

img_title
VIVA.co.id
22 September 2024