Berkas Tersangka Saracen Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan anak buahnya sudah memproses berkas atas Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook. Dengan demikian Sri Rahayu akan segera disidangkan.
"Ada yang sudah kami terima tersangka dan barang buktinya. Dan sekarang sudah diajukan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk tersangka terdakwa Sri Rahayu Ningsih," kata Prasetyo di gedung DPR, Rabu 11 Oktober 2017.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan penyebar konten berbau Suku Agama dan Ras atau SARA, atas tersangka berusia 32 tahun itu. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, tersangka dan barang bukti kasus itu akan dilimpahkan ke penuntut umum oleh penyidik.
Sri diduga salah satu anggota jaringan Saracen. Dia ditangkap pada 5 Agustus 2017 lalu. Ibu rumah tangga ini terjerat dugaan kasus menyebarkan konten berbau Suku Agama dan Ras atau SARA lewat Facebook.
Sri Rahayu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE. (ren)