Bolehkah Polri Punya Amunisi dengan Spesifikasi TNI?

Ilustrasi anggota Brimob.
Sumber :
  • Antara/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Polemik soal senjata Polri dengan spesifikasi TNI masih belum selesai. Terbaru, TNI 'menahan' lima ribu lebih amunisi tajam dari kepolisian.

Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan bahwa polisi boleh memiliki senjata dengan spesifikasi TNI. Namun, izin itu masih terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Senjata Api, Bahan Peledak dan Amunisi.

"Dalam RUU Senpi Bahan, Peledak dan Amunisi tercantum di bab 2 boleh. Dan bukan hanya Polri tetapi beberapa stakeholders lain," kata Connie saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 11 Oktober 2017.

Menurut dia, norma itu belum berlaku karena masih sebatas rancangan undang-undang. Namun, lanjut dia, itu ditujukan sebagai penguatan dari Permenhan No 7/2010.

"Kalau dianggap belum dapat diberlakukan maka apa juga hak TNI menahannya?" ujar dia.

"Kita lihat saja kenapa bangsa ini mengizinkan pembentukan Brimob karena once dibentuk nggak mungkin Brimob nggak memiliki senjata spek militer. Terus sekarang kenapa senjatanya yang ditahan nggak Brimobnya sekalian dibekukan?" lanjutnya.

Connie yang merupakan lulusan Asia Pacific Center for Security Studies (APCSS) Honolulu, Hawaii, itu menuturkan bahwa tidak dapat dibenarkan institusi negara yang satu mengintervensi institusi negara yang lainnya. Dia mengingatkan, bernegara artinya adalah berorganisasi.

"Semua bekerja sesuai tupoksi masing-masing sehingga tidak dibenarkan intervention terjadi antar satu dengan lainnya," katanya.

Dia menambahkan bila Permenhan yang dijadikan acuan, maka Menhanlah yang berhak menahan. Connie pun kembali lagi ke soal pembentukan Brimob.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

"Tetapi kembali lagi at the first place kenapa kita bentuk Brimob? Brimob pasti memerlukan senpi spek militer. Lalu nanti KKP Perhubungan, Kamla, KLH dan lain-lain mau disita juga kalau punya barang spek militer yang diizinkan?"

Sebelumnya, 5.932 amunisi yang dikemas dalam 71 Koli (kotak kayu) tadi malam, Selasa, 10 Oktober 2017, sudah dipindahkan ke Gudang Amunisi Mabes TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto membenarkan bahwa amunisi itu adalah amunisi tajam sebagaimana yang tertera dalam Katalog (Arsenal Catalogue Bulgaria) dari pabrikan dengan kaliber 40 x 46 mm, jarak capainya 400 meter dan radius mematikan 9 meter.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Meledak Dua Kali

Wuryanto menyampaikan yang dititipkan di Mabes TNI hanya amunisi tajam, untuk senjata sudah dibawa ke Mabes Polri. Sedangkan untuk waktu penitipan sudah ada aturan yang berlaku, TNI hanya bertanggungbjawab atas penyimpanan.

2 Senjata Api Disita dari Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online

Wuryanto menjelaskan bahwa keistimewaan amunisi ini dapat meledak sebanyak dua kali. Setelah ledakan pertama, maka amunisi akan terlontar pada ketinggian 0,5-2,5 meter dan meledak dengan pecahan-pecahan logam tajam dari badan amunisi yang berjenis granat (fragmentation) tersebut.
Amunisi itupun dapat meledak sendiri (self distruction) tanpa ada benturan/impack pada 14-19 detik setelah amunisi keluar laras.

Sampai saat ini, lanjut Wuryanto, TNI tidak mempunyai amunisi dengan kemampuan seperti itu. Amunisi yang dimiliki TNI AD, mematikan pada radius 6 meter dan tidak mempunyai fragmentation. (ren)

Ketua Komisi III Habiburokhman

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Ketua Komisi III DPR menilai bahwa anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api walaupun ada beberapa kasus oknum anggota Polri menyalahgunakan senjata api.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024