Hukuman Mati di Indonesia Masih Banyak Kejanggalan

konpres KontraS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia memaparkan, dalam proses eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para terpidana mati masih banyak mengalami kejanggalan.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Misalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, beberapa terpidana dipaksa suruh mengakui perbuatannya.

"Fakta kejanggalan hukuman mati, khususnya untuk gelombang satu misalnya, diketahui bahwa mereka mengalami penyiksaan terus," kata Putri di kantornya, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

Kemudian, kata Putri, kejanggalan dalam proses eksekusi mati gelombang dua terjadi terhadap terpidana mati warga negara Brasil, Rodrigo Gularte. Berdasarkan surat dari dokter kejiwaan di Cilacap, saat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. "Tetapi, Kejaksaan saat itu tetap mengeksekusi Rodrigo," ujarnya.

Kejanggalan lain, dalam kasus terpidana asal Australia, Andrew Chan, hakimnya meminta uang kepada yang bersangkutan. "Tetapi, karena mereka tidak memberikan uang tersebut, akhirnya dia kemudian divonis hukuman mati dan eksekusi mati," tegas Putri.  

Dipindah ke Filipina, Status Hukuman Mary Jane Diubah Jadi Seumur Hidup

Lalu, Putri juga menyampaikan, kejanggalan dalam proses eksekusi gelombang tiga terkait dalam tata cara pelaksana eksekusi mati. Kemudian, soal masalah terpidana mati yang masih mengajukan peninjauan kembali dan terpidana mati yang masih mengajukan grasi.

"Kita tahu misalnya Freddy Budiman, saat itu tengah mengajukan grasi. Dalam Undang-undang Grasi disebutkan bahwa pengaju grasi tidak boleh dieksekusi sampai ada kekuatan hukum yang tetap terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Roman Nazarenko alias RN bisa dikatakan sebagai pelaku utama dalam kasus lab narkoba di Bali.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024