Presiden Jokowi Lantik Sri Sultan Jadi Gubernur DIY
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo melantik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Usai menerima Petikan Surat Keputusan di Istana Merdeka, kedua pemimpin DIY itu bersama Presiden Jokowi, berjalan diiringi kirab menuju Istana Negara.
Pengangkatan keduanya, diputuskan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 107 P tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2012-2017 dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2012-2017, dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Periode 2017-2022. Surat Keputusan ini ditetapkan pada 6 September 2017.
Keduanya kemudian diambil sumpah, menurut agama Islam, sesuai agama yang dianut Sri Sultan HB X dan Paku Alam X. Setelah itu, disaksikan Presiden Jokowi, kedua pemimpin Yogyakarta itu menandatangani berita acara.
Turut hadir Ibu Negara Iriana Jokowi, Ketua DPD Oesman Sapta, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Men-PAN Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Seskab Pramono Anung, dan pihak keluarga kesultanan DIY serta pejabat Kemendagri.