Hingga September, 32 Orang Telah Divonis Hukuman Mati
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, dalam kurun waktu Januari hingga September 2017 ini sudah ada 32 orang yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan.
"22 kasus berdimensi kejahatan pidana narkotika dan 10 lainnya merupakan tindak pidana untuk kasus pembunuhan," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia di kantronya, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Oktober 2017.
Putri menuturkan, mereka yang menerima vonis mati banyak dijatuhi di Pengadilan Negeri sebanyak 28 kasus dan ketika proses banding di Pengadilan Tinggi sebanyak 4 kasus.
Kata dia, bahwa jumlah vonis hukuman mati kalau dipetakan per-provinsi mulai Januari hingga September 2017 diantaranya, Provinsi Jawa Timur 3 orang atau tiga kasus, Sumatera Utara 4, Sumatera Selatan 2, Jawa Barat 2, Banten 4, DKI Jakarta 5, Sumatera Barat 1, Kalimantan Utara 2, Lampung 2, Sulawesi Selatan 1, Bangka Belitung 2, Riau 1 dan Kalimantan Barat 2 dan Jawa Tengah 1.
KontraS sendiri masih sangat menyayangkan dengan masih tingginya vonis hukuman mati yang terjadi. Terutama dengan masih banyak ditemukannya pelanggaran demi pelanggaran dalam proses pemeriksaan.