KPK Kejar Harta Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil perhitungan final BPK atas Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Selanjutnya, penyidik KPK akan fokus memburu aset-aset pemilik PT Gajah Tunggal itu, sehingga uang negara dapat kembali. Sejauh ini baru mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung, yang dijerat oleh penyidik KPK.

"Dalam perkara SKL BLBI ini, kami memprioritaskan aset recovery, pengembalian aset yang berasal dari kerugian keuangan negara, untuk itu lah penelusuran aset aset dan penelusuran Kekayaan yang terkait dengan kasus ini akan kami lakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin 9 Oktober 2017.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Sjamsul sendiri bersama istrinya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun keduanya selalu mangkir lantaran masih berada di Singapura. Febri memastikan institusinya tidak ambil pusing mengenai itu, sebab KPK telah bekerja sama dengan pihak lembaga antikorupsi Singapura.

"Kami sudah bekerja sama dengan otoritas setempat," kata Febri. (ren)

Datangi KPK, Mahfud Minta Data Kasus BLBI
Sjamsul Nursalim.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 meter persegi (m2) sesuai SHGB 56/Pj.U. 

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2022