KPK Kejar Harta Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil perhitungan final BPK atas Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Selanjutnya, penyidik KPK akan fokus memburu aset-aset pemilik PT Gajah Tunggal itu, sehingga uang negara dapat kembali. Sejauh ini baru mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung, yang dijerat oleh penyidik KPK.

"Dalam perkara SKL BLBI ini, kami memprioritaskan aset recovery, pengembalian aset yang berasal dari kerugian keuangan negara, untuk itu lah penelusuran aset aset dan penelusuran Kekayaan yang terkait dengan kasus ini akan kami lakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin 9 Oktober 2017.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Sjamsul sendiri bersama istrinya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun keduanya selalu mangkir lantaran masih berada di Singapura. Febri memastikan institusinya tidak ambil pusing mengenai itu, sebab KPK telah bekerja sama dengan pihak lembaga antikorupsi Singapura.

"Kami sudah bekerja sama dengan otoritas setempat," kata Febri. (ren)

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024