MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono

Tim KPK menghabiskan waktu lebih tujuh jam untuk menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, di Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu, 8 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Ini setelah dia dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2017.

MA: Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Tak Bisa Jalankan Praktik Advokat di Pengadilan

Surat pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahmakah Agung, Nomor 180/KMA/SK/X/2017, tentang pemberhentian sementara pengawai negeri sipil, hakim, Ketua Pengadilan Tinggi dari jabatan negeri di lingkungan peradilan umum

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, menuturkan surat pemberhentian sementara ditandatangani pimpinan MA, Muhammad Hatta Ali, pukul 08.00 WIB, Senin, 9 Oktober 2017.  

KY Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Terjeratnya Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan telah merusak citra dan wibawa serta martabat Mahkamah Agung itu sendiri.

"Sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik hakim maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," kata Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat.

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diganti di Tengah Isu Kasus Suap Ronald Tannur

Untuk itu, sesuai dengan perintah Ketua MA, Hatta Ali kepada seluruh pimpinan MA dan Badan Peradilan dibawanya pada semua jenjang dan tingkatan supaya memberikan ketauladanan (role model) dan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh aparatur di satuan kerja masing-masing.

"Para hakim serta aparatur lainnya agar mengutamakan prinsip kehati-hatian, mengindarkan diri dari perbuatan tercela dan perbuatan melanggar hukum," kata Abdullah. (ren)

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

MA: Pembekuan Sumpah Advokat Razman untuk Tegakkan Wibawa Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) menilai keputusan pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025