MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono
- VIVA.co.id/Agustinus Hari
VIVA.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Ini setelah dia dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2017.
Surat pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahmakah Agung, Nomor 180/KMA/SK/X/2017, tentang pemberhentian sementara pengawai negeri sipil, hakim, Ketua Pengadilan Tinggi dari jabatan negeri di lingkungan peradilan umum
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, menuturkan surat pemberhentian sementara ditandatangani pimpinan MA, Muhammad Hatta Ali, pukul 08.00 WIB, Senin, 9 Oktober 2017. Â
Terjeratnya Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan telah merusak citra dan wibawa serta martabat Mahkamah Agung itu sendiri.
"Sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik hakim maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," kata Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat.
Untuk itu, sesuai dengan perintah Ketua MA, Hatta Ali kepada seluruh pimpinan MA dan Badan Peradilan dibawanya pada semua jenjang dan tingkatan supaya memberikan ketauladanan (role model) dan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh aparatur di satuan kerja masing-masing.
"Para hakim serta aparatur lainnya agar mengutamakan prinsip kehati-hatian, mengindarkan diri dari perbuatan tercela dan perbuatan melanggar hukum," kata Abdullah. (ren)