Gerebek Gudang Obat, Polisi Temukan 7,3 Juta Butir Narkoba
- pixabay/pexels
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek sebuah gudang obat di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu, 8 Oktober 2017 kemarin. Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) dari Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, mengungkapkan bahwa izin gudang tersebut sudah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Penggerebekan gudang penyimpanan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM ini bertempat di sebuah ruko daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Rikwanto, Senin 9 Oktober 2017
Rikwanto mengatakan, jutaan butir narkoba yang dimuat dalam sekitar 366 koli tersebut ditaksir bernilai Rp10.614.000.000.
Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Para tersangka tersebut bernama Anton alias Jarwo (32), M Arief (44), Miftahul Huda (26), M Nurdin (28), Paujan Rahmadani (31), Umar Alkatiri (41), Said Ikhsan Al Bahasim (26), Said Muhammad Habil (26) dan M (53).
"Tim Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan pengintaian selama dua bulan, hingga pada akhirnya mendapatkan laporan atau informasi, bahwa disinyalir akan ada barang masuk ke Banjarmasin, dan akan dikirim kembali ke Pulau Jawa," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum melakukan penggerebekan ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan dua penggrebekan di Cimahi, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur. Polisi juga menyita jutaan pil PCC di Purwokerto, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (ren)