KPK Lelang Rumah Mantan Presiden PKS
- ANTARA
VIVA.co.id – Perkara suap impor daging Sapi yang mendera mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Banyak properti Luthfi Hasan yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dirampas untuk negara. Salah satunya rumah di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan, yang disita penyidik KPK pada Mei 2013 silam.
"Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu, jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melelang barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2017.
Febri menjelaskan barang rampasan negara akan dilelang pada hari Jumat, 13 Oktober 2017 di Kantor KPKNL Jakarta III Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta Pusat.
"Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang ini berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK. Informasi detail silakan akses www.kpk.go.id," kata Febri.
Lebih jelasnya, rumah itu berlokasi di Komplek Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Luas tanah kurang lebih mencapai 441 m2, dengan harga bukaan Rp2.965.171.000.