Curi Ikan di Halmahera, Kapal Triton Ditahan Bakamla
- Dokumentasi Bakamla RI.
VIVA.co.id – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap sebuah kapal ikan bernama Triton di Perairan Halmahera, Ambon beberapa hari lalu. Kapal tersebut diduga melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di Perairan Halmahera, beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono, Kapal Triton ditangkap dalam operasi rutin pengamanan perairan yang digelar Bakamla RI di Zona Timur pada hari Jumat pekan lalu. Operasi dilakukan dengan KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani Kapten Laut (P) Habiby Achmad.Â
"Kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Hand Line. Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi," ujar Mardiono, seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin 9 Oktober 2017.Â
Menurut keterangan yang tercantum pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), diketahui kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan. Kapal yang berasal dari Bitung tersebut didapati menangkap ikan di wilayah Perairan Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe.Â
"Bukan hanya itu, kapal yang dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat Ijin Stasiun Radio Kapal Laut," kata Mardiono
Menurut penjelasan Komandan KAL Tidore, lanjutnya, kapal beserta barang bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapal itu diproses atas tuduhan illegal fishing. (ren)