Ditahan KPK, Bupati Kukar Minta Maaf

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rita ditahan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar. Sebelumnya, Rita lebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kukar.

"Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya, meskipun kami insha Allah akan melakukan praperadilan," kata Rita usai jalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.

Rita ditahan di Rutan yang baru saja diresmikan pimpinan KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. Rita diduga telah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi senilai Rp6,97 miliar selama menjabat bupati Kukar.

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Lebih jauh, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu menyebut bahwa penyidik KPK tergesa-gesa menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Menurut saya pribadi proses penetapan saya ini sangat cepat, tergesa-gesa, terburu-terburu. Dan saya merasa tidak bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati," ujarnya.

Wow, Aset Eks Bupati Kukar yang Disita KPK Mencapai Rp70 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Rita juga mengklaim uang sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun merupakan hasil jual-beli emas seberat 15 kilogram. Karena itu jual beli tersebut dijadikan masalah oleh KPK. 

"Itu benar-benar murni jual-beli emas, saksi saya belum pernah diperiksa," ujar Rita mengenakan rompi tahanan KPK

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Rita menambahkan, emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara. Jual beli emas itu kemudian dilakukan pada 2010 silam. 

"Jadi sudah lama banget, saya punya emas 15 kilogram, dikasih bapak saya, lalu saya jual,"  ujarnya. 

Saat disinggung kenapa pemberian uang Rp6 miliar dari Abun baru dilakukan pasca izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima terbit, Rita hanya tersenyum. Justru kuasa hukum yang menjawab. 

"Nanti dahulu, uangnya belum pernah diberikan, jadi itu prosesnya dijalankan oleh Pj Ibu Rita sebelum dilantik. Jadi bukan uang atas izin PT Golden, ini murni jual beli emas," kata Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya