Ditahan KPK, Bupati Kukar Masih Tampil Modis
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya keluar kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, 6 Oktober 2017. Meski dibalut rompi tahanan KPK, Rita masih tampak fashionable dengan jaket hitam dan sepatu flat berwarna biru dongker.Â
Ia terlihat santai, dan kedua tangan masuk dalam kantong celana jeans yang dikenakan. Rita yang mengenakan kerudung hitam ini berjalan dengan kedua bahunya sedikit terangkat menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman KPK. Sebelum keluar KPK, Rita terlihat masih senyum-senyum berbincang sesaat dengan pengacara dan kerabatnya.
Kepada para awak media, Rita menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, ia bersikeras membantah pernah menerima suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp6,97 miliar terkait izin perkebunan sawit dan proyek-proyek lainnya di Kukar.
"Saya tidak merasa bersalah atas dua hal yang dituduhkan KPK. Tapi proses ini harus saya lewati," ujarnya.
Rita melanjutkan, meskipun telah ditahan, ia secara hukum masih memiliki kesempatan membela diri, melalui praperadilan. Namun Rita belum mau berspekulasi lebih jauh mengenai rencana tersebut.Â
"Intinya, saya merasa bahwa apa yang dituduhkan ke saya, dua sprindik tersebut masih punya peluang untuk membela diri," kata Rita.
Sebelum Rita, penyidik KPK telah lebih dahulu menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Rita ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang kantor anti korupsi ini. Rita dan Khairuddin, sambung Febri, ditahan untuk 20 hari pertama.
"RIW (Rita Widyasari) ditahan di Rutan KPK di Kavling K4, dan KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya," kata Febri.Â
Pada perkara ini, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.Â
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.Â
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.Â
Selain itu, Rita juga diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
?