Kisruh Impor Senjata Polri karena Tumpang Tindih Aturan
- Istimewa
VIVA.co.id – Tumpang tindih peraturan perundang-undangan diakui jadi biang keladi impor senjata yang dilakukan Korps Brigade Mobil Polri menjadi sebuah polemik.
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Inspektur Jenderal (Purn) Bekto Suprapto, menyampaikan bahwa pengadaan dan penggunaan senjata yang dilakukan Polri, dilaksanakan atas dasar hukum sejumlah peraturan.
Sementara, ketentuan lain yang juga mengatur tentang senjata api memuat hal yang tidak beriringan dengan ketentuan yang dimuat di dalam aturan yang digunakan Polri.
Menurut Bekto, hal itu membuat pengadaan senjata api yang dilakukan Polri menjadi lantas dianggap tidak sesuai aturan oleh sejumlah pihak.
"Ini ada aturan-aturan senjata dari dahulu, aturannya tidak sinkron. Jadi kalau masing-masing memakai undang-undang sendiri yang menurut persepsinya sendiri, itu kan tidak benar. Masing-masing menjadi merasa benar sendiri," ujar Bekto, di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Ia mengatakan sejumlah aturan yang digunakan oleh Polri itu di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 20 Tahun 1960.
Bekto menyatakan bahwa Kompolnas mendukung langkah pemerintah yang berencana membuat satu aturan tunggal tentang senjata api.
Hal itu diyakini akan mencegah polemik yang bisa membuat buruk hubungan sejumlah lembaga negara, tidak terjadi lagi. "Masalah tentang senjata ini sudah diselesaikan Menko Polhukam," ujar Bekto.