Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Bali
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan kepada polisi gara-gara pernyataannya yang menyebut selain Islam, agama dan kepercayaan lain bertentangan dengan Pancasila. Kali ini adalah kelompok Forum Peduli NKRI yang melaporkan Eggi ke Kepolisian Daerah Bali.
Hengky Suryawan, Koordinator Forum Peduli NKRI, mewakili rekan-rekannya mengaku terusik dengan pernyataan Eggi. "Kami sebagai masyarakat merasa terusik dengan pernyataan dia yang mengusik keyakinan-keyakinan lain," kata Hengky di Denpasar pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Sebagai warga masyarakat, ia merasa prihatin dengan ujaran Eggi. Dia melaporkan Eggi dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami berharap dia dijerat pasal berlapis," ujarnya.
Hengky menyertakan video rekaman Eggi sebagai bukti bahwa pernyataan itu sangat provokatif. Tak dapat dimengerti seorang berprofesi pengacara yang mengerti hukum justru mengatakan hal itu. Tak hanya memprovokasi kerukunan antarumat beragama tetapi juga berpotensi memecah-belah masyarakat.
Pada saat yang sama, Hengky juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Jonru Ginting ke Polda Bali. Sebab Hengky mengaku memiliki bukti pernyataan Jonru yang sama persis dengan ungkapan Eggi. Bukti itu berbeda dengan kasus yang disangkakan kepada Jonru oleh Mabes Polri, karena menyangkut penistaan agama, sementara yang diusut sekarang ujaran kebencian terhadap Ibu Presiden.
"Kata-katanya sama dengan Eggi Sudjana. Dia (Jonru Ginting) mengatakan selain daripada Islam, maka keyakinan atau agama lain tidak sesuai dengan Pancasila. Dan di situ disampaikan juga bahwa, 'untung saja kami tidak mengganggu Anda'. Saya kira ini menjadi masalah kita bersama," ujar Hengky.
Koleganya yang beragama Islam, kata Hengky, cukup terganggu dengan pernyataan itu. Mereka merasa seolah ikut membenarkan pernyataan Eggi bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila. Sementara undang-undang mengakui keberadaan agama selain Islam. (hd)