Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Jumat, 6 Oktober 2017. Rita akan diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu terpantau telah memenuhi panggilan penyidik dengan mengenakan pakaian serbahitam. Namun keberadaan Rita Widyasari baru terdeteksi wartawan saat sudah masuk markas Agus Rahardjo cs.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan, membenarkan Rita akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas tersangka pada hari ini.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Seyogianya, Rita diperiksa penyidik pada Rabu, 4 Oktober 2017 kemarin. Namun ia mangkir pemeriksaan.
Pada perkara ini, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama-sama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Rita juga diduga terima gratifikasi dari sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pengusutan perkara ini penyidik sudah menyita empat mobil mewah dari tangan Rita. Mobil-mobil itu diduga berasal dari hasil suap dengan modus pembelian nilai rendah.
Mobil-mobil dimaksud yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Bahkan terkait kepemilikan mobil-mobil tadi, terungkap Rita gunakan nama orang lain sebagai datanya. (one)