Jaksa Agung Profesional Tangani Laporan Terkait Ketua KPK
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan jajarannya akan profesional dalam menangani laporan organisasi Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo dilaporkan karena diduga terlibat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Saat itu, Agus masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ya kami masih dalami. Kami akan menangani secara objektif, secara profesional dan proposional," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.
Prasetyo masih belum mengungkapkan perkembangan laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KPK tersebut. Namun sebelumnya, Prasetyo mengakui antara KPK dan Kejaksaan Agung telah memiliki nota kesepahaman, bila terkait dengan masalah internal masing-masing lembaga.
"Kami punya MoU dengan KPK dan Polri. Ketika ada salah satu pihak yang terkena laporan, kami akan sampaikan kepada mereka, ini yang kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa KPK tidak ambil pusing dengan tindakan sejumlah pihak yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung soal perkara korupsi e-KTP.
Menurutnya, terkait posisi Agus Rahadjo ketika menjabat Ketua LKPP, sudah berkali-kali dijelaskan KPK kepada publik. "Jadi setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," kata Febri ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 7 September 2017.
Apalagi, lanjut Febri, peran LKPP dalam kasus e-KTP telah diungkap dalam sidang atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Di hadapan majelis hakim saat itu, saat proyek e-KTP 2011-2013 bergulir, LKPP sempat memberi rekomendasi. Namun Kementerian Dalam Negeri, selaku pemegang proyek, tidak melaksanakan rekomendasi itu, sehingga muncul kasus korupsi yang menjerat dua pejabatnya, Irman dan Sugiharto.
"LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender dari e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," kata Febri. (ase)