KPK Siap Lawan Eks Bupati Konawe Utara di Praperadilan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, lembaganya siap bertarung dalam sidang praperadilan apabila mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman mengajukan gugatan. Saut mempersilakan Aswad melakukan langkah hukum jika tak puas dengan proses di KPK.
"Tak apa-apa kalau ingin praperadilan. Itu bagian dari check and balance," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2017.
Senada disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ada mekanisme hukum apabila tak terima status yang dilabeli KPK. Hanya saja Febri menekankan, sebelum KPK meningkatkan kasus Aswad ke penyidikan, pihaknya telah melewati sejumlah proses sesuai ketentuan yang ada.
"Jadi silakan saja ajukan praperadilan, kami akan hadapi," kata Febri.
Untuk diketahui, pada perkara di KPK, Aswad dijerat dua kasus sekaligus. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas perizinan pertambangan nikel ke sejumlah perusahaan di Konowe Utara selama menjabat dua periode menjadi bupati Konawe Utara.
Selain itu, Aswad ditetapkan tersangka dugaan suap atas penerbitan izin pertambangan ke delapan perusahaan dalam rentang waktu 2007-2009.
Dalam kasus korupsi, perbuatan Aswad merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun. Sementara itu, di kasus suap, ia diduga menerima uang Rp13 miliar dari delapan perusahaan.
Atas penetapan itu, melalui tim pengacaranya, Aswad mengaku akan mengajukan praperadilan. Salah satu alasannya karena merasa tak pernah diperiksa, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.