Usut Eks Bupati Konawe Utara, KPK Sita Bukti Elektronik
- Syaefullah
VIVA.co.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang bukti yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas penerbitan kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konowe Utara. Perkara ini telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jalan A. Yani, Kendari. Dari penggeledahan itu disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2017.
Informasi diterima, lokasi yang digeledah KPK hari ini yakni PT Manunggal Sarana Surya Pratama, salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pada perkara ini, Aswad dijerat KPK dua kasus sekaligus. Pertama, ia dijerat kasus dugaan korupsi atas penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2009 dan 2011-2016. Perkara ini diduga telah merugikan uang negara Rp2,7 triliun.
Adapun kasus kedua, Aswad dijerat perkara dugaan suap atas penerbitan izin usaha pertambangan kepada delapan perusahaan di Konawe Utara. Pada kasus itu, penyidik KPK menduga Aswad menerima suap senilai Rp13 miliar.