Eks Bupati Konawe Utara Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara
- VIVA.co.id/Egi Kamarudin
VIVA.co.id - Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara di Sulawesi Tenggara, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan sangkaan kepadanya tentang kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,7 triliun.
Aswad menganggap tuduhan kerugian negara akibat dugaan korupsi penerbitan kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan itu mengada-ada. Lagi pula tak ada hasil audit dari lembaga mana pun yang menyatakan kerugian negara senilai itu.
"Kalau begitu saya menantang KPK, buktikan ini; dari mana dan bagaimana bisa mencapai triliunan kerugian negara," kata Abdul Razak Naba, pengacara Aswad, di Kendari pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara, Razak mengklaim, semua membayarkan kewajibannya. Dalam hal ini pajak dan jaminan reklamasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika kerugian negara Rp2,7 triliun, bisa jadi semua perusahaan tambang tidak membayar kewajibannya.
"Padahal mereka juga bayar pajak, ketika beroperasi maupun tidak beroperasi. Ini harus jelas, jangan buat citra klien kami ini buruk di mata masyarakat," ujarnya.
KPK menyangka Aswad menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007 sampai 2014.
Aswad disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.