Mantan Bupati Konawe Utara Bakal Gugat Praperadilan KPK
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id - Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara di Sulawesi Tenggara, berencana menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka kepadanya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan.
Abdul Razak Naba, pengacara Aswad, menganggap penetapan tersangka itu tak sesuai prosedur hukum karena kliennya belum pernah sekali pun diperiksa sebagai saksi.
"Masa seorang warga negara tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian jadi tersangka," kata Razak di kantornya di Kendari pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Aswad tidak pernah diperiksa KPK dan tak tahu juga duduk perkara penerbitan kuasa pertambangan dan IUP di Konawe Utara. Dia mengaku pernah dimintai keterangan oleh KPK, tetapi kasus lain, yakni perkara yang berhubungan dengan Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara.
"Itu pun dia (Aswad Sulaiman) heran, kenapa bisa dipanggil soal kasus Pak Nur Alam," katanya, mempermasalahkan.
Soal praperadilan, Razak menjelaskan akan mempelajari dulu semua kasus hukum yang disangkakan KPK kepada kliennya. Menurut Razak, semua bukti juga akan dikumpulkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Aswad dijerat dua kasus sekaligus. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas perizinan pertambangan nikel ke sejumlah perusahaan di Konowe Utara selama menjabat dua periode menjadi Bupati Konawe Utara.
Selain itu, Aswad ditetapkan tersangka suap ke delapan korporasi selama suap menjabat bupati dalam rentang waktu 2007-2009. Dalam perkara korupsi, selain perbuatan Aswad merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun, juga di kasus suap, ia diduga menerima uang Rp13 miliar dari delapan perusahaan. (ase)