Usut Kasus RJ Lino, KPK Periksa Lagi Mantan Bos Pelindo II

Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino, memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, Kamis, 5 Oktober 2017. Ferialdy akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan bosnya, RJ Lino.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ferialdy diketahui sudah dijerat sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane 2013 yang ditangani Bareskrim Polri. Ini bukan pemeriksaan perdana untuk Ferialdy. Pasalnya, sebelumnya Ferialdy pernah diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang menjerat RJ Lino pada 4 Januari 2016 lalu. 

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Pada perkara ini, RJ Lino dijerat menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat Dirut Pelindo II, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan memerintahkan menunjuk penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini sejatinya sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun KPK belum juga menahan RJ Lino. (one)

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021