Berkas Perkara Alfian Tanjung Diserahkan ke Kejaksaan
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Alfian Tanjung sudah diserahkan ke Kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Kasus Pak Alfian Tanjung kita sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU tanggal 26 September kemarin," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Hingga saat ini, kata Argo, penyidik masih menunggu penelitian dari Jaksa mengenai berkas tersebut. Jika nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Seandainya nanti ada P19 (belum lengkap) lagi nanti kita perbaiki lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.
Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu malam, 6 September 2017.
Alfian menjadi tersangka kasus baru namun sejenis di Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution, karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian sebelumnya pernah menyebut Kantor Istana Negara jadi sarang PKI melalui media sosial. (one)
Â