Bupati Kutai Kartanegara Mangkir dari Panggilan KPK
- VIVA.co.id/Asri
VIVA.co.id – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, mangkir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 Oktober 2017. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
"Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kutai Kartanegara tidak datang, yaitu, RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu petang.
Kepada penyidik, Rita dan Khairudin yang juga Ketua Tim 11 mengaku belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Karenanya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa penuhi panggilan hari ini, dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa sekitar 23 orang saksi di Polres Kutai Kartanegara. Para saksi ini terdiri dari pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap puluhan pejabat Kukar dilakukan untuk mendalami aliran dana gratifikasi dan suap yang diterima Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut.
"Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," kata Febri. (one)