Datang ke KPK, Istri Eks Gubernur Sumut Ambil Barang Sitaan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2017.
Evy yang baru bebas dari Lapas Wanita di Tangerang pada 27 September 2017 itu mengaku datang ke markas Agus Rahardjo Cs untuk mengambil sejumlah barang bukti yang sempat disita penyidik KPK.
Diketahui pada perkaranya Evy divonis dua tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Gatot divonis tiga tahun penjara. "Mau ambil barang bukti, tapi saat ini masih dicari di dalam," kata Evy ditanyai awak media.
Disinggung lebih jauh, Evy hanya senyam-senyum. Dia enggan membeberkan lebih detail. Yang jelas, kata dia, barang bukti tersebut berupa dokumen pribadi. "Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," kata Evy.
Pada perkaranya, Gatot dan Evy dijerat dua perkara suap. Keduanya didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura. Suap itu dimaksudkan untuk menangkan gugatan atas uji wewenang penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Selain itu, Gatot dan Evy pun didakwa menyuap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp200 juta. Dalam persidangan, Evy di hadapan majelis hakim mengaku merupakan istri kedua Gatot. (mus)