KPK Periksa Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu, 4 Oktober 2017.
Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan sawit untuk PT Sawit Golden Prima. "RIW (Rita Widyasari) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik KPK, beberapa hari lalu sudah memeriksa sekitar 19 saksi di Mapolres Kukar. Mereka di antaranya sejumlah kepala dan sekretaris dinas. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kukar.
Selain memanggil Rita, Febri mengatakan, penyidik juga memanggil Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin. Dia juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Rita dijerat dengan dua kasus sekaligus. Pertama kasus suap dan kedua gratifikasi. Pada kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp6 miliar dari Hery Susanton Gun selaku Direktur Utama PT SGP terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kedua, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi sebesar US$775 ribu atau setara Rp6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kukar. (mus)