Polri Nilai Laporan Terkait Ketua KPK Masih Prematur
- Viva.co.id/Irwandi
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Senin 2 Oktober 2017 lalu, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Polri oleh Madun Hariyadi (41), terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di KPK.
Terkait laporan tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengakui tidak perlu ada koordinasi antara Polri dan KPK. "Kalau laporan enggak," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 4 Oktober 2017.
Setyo mengatakan, laporan itu belum tentu diterima sebagai Laporan Polisi. Sebab, sesuai dengan prosedur, setelah adanya laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), maka akan dikaji terlebih dahulu apakah laporan itu bisa diterima atau tidak.
"Kalau layak jadi laporan polisi langsung diterima, itu ada tim pengkajinya. Kira-kira data awalnya apa," ujarnya menambahkan.
Menurut Setyo, saat ini laporan itu dinilai masih terlalu dangkal dengan data dan bukti. Sehingga pelapor diminta untuk melengkapi terlebih dahulu.
"Laporan polisi tidak boleh hanya melaporkan saja, harus ada data awal. Nah ini yang belum dilengkapi, minimal ada lah data awal agar tidak menggelundung gitu aja, agar tidak jadi fitnah. Paling tidak untuk jadi titik tolak penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Suruh lengkapi dulu," ucap Setyo.
Seperti diketahui, Madun Hariyadi (41), melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin 2 Oktober 2017 kemarin.
Laporan itu baru diterima sebagai pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Tapi belum diterima sebagai Laporan Polisi (LP). Polisi belum bisa mengeluarkan nomor Laporan Polisi karena laporan itu dinilai masih kurang data dan bukti.
Berdasarkan foto Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang beredar di kalangan wartawan. Madun melaporkan Agus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di KPK.
Pengadaan itu yakni, pengadaan IT senilai Rp7.819.497.670, pengadaan Radio Trunking senilai Rp37.706.975.000, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp25.458.712.167, Pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN tahun 2016 Rp14.749.919.054, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN tahun 2016 senilai Rp14.300.000.000 dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN tahun 2016 senilai Rp14.300.000.000.
Di dalam surat itu, diterangkan bahwa kegiatan tersebut diduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga dibekingi oleh Agus Raharjo sehingga perusahaan lain tidak mampu mengikuti pelaksanaan tender yang sudah dimonopoli.
Agus dilaporkan selaku Pengguna Anggaran KPK. Selain Agus, Madun juga melaporkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Perusahaan Konsorsium Pemenang Tender. (mus)