KPK Prihatin SDA Indonesia Dikuasai Sekelompok Pengusaha
- REUTERS/Crack Palinggi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dengan dua kasus sekaligus. Pertama, Aswad dijerat kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel selama dua periode menjabat yakni 2007-2009 serta 2011-2016, dan kedua, ia dijerat terkait dugaan suap izin pertambangan selama rentang waktu tahun 2007-2009.
Dalam modus korupsinya, Aswad diduga secara sepihak memberikan izin tambang kepada sejumlah perusahaan, sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun. Padahal sebelum Aswad Sulaiman menjabat Bupati Konawe Utara, pertambangan nikel di wilayah itu berjalan sesuai peraturan dan mayoritas dikelola BUMN, yakni PT Antam.
"Dengan penyidikan ini, KPK sangat prihatin atas kondisi tersebut, bagaimana potensi sumber daya alam (SDA) yang begitu besar cuma dikuasai oleh sekelompok pengusaha," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2017.
Apalagi, sambung Saut, dalam kajian SDA, pihaknya juga menemukan sejumlah persoalan mengenai tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca-tambang.
"Oleh karena itu, kami sekali lagi mengimbau pada semua kepala daerah, khususnya yang mempunyai potensi SDA berlimpah untuk tak menyalahgunakan kewenangan dan menjalankan pemerintah dengan amanah untuk wujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," kata Saut.