Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Istimewa
VIVA.co.id – Madun Hariyadi (41), melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin 2 Oktober 2017 kemarin.
Laporan itu sudah diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.
Berdasarkan foto Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang beredar di kalangan wartawan, Madun melaporkan Agus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di KPK.
Pengadaan itu yakni IT senilai Rp.7.819.497.670, pengadaan Radio Trunking senilai Rp. 37.706.975.000, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp25.458.712.167, Pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN tahun 2016 Rp14.749.919.054, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN tahun 2016 senilai Rp.14.300.000.000 dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN tahun 2016 senilai Rp.14.300.000.000.
Di dalam surat itu, diterangkan bahwa kegiatan tersebut diduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga dibekingi oleh Agus Raharjo sehingga perusahaan lain tidak mampu mengikuti pelaksanaan tender yang sudah dimonopoli.
Agus dilaporkan selaku Pengguna Anggaran KPK. Selain Agus, Madun juga melaporkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Perusahaan Konsorsium Pemenang Tender.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terkait Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
"Memang betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri. Dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah ketua KPK," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Tapi, laporan itu belum diterima dan diberi nomor register Laporan Polisi (LP). Polisi meminta pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen dan bukti. Untuk saat ini, kata Setyo, belum ada tindakan terhadap laporan itu.
"Ini perlu dipahami bahwa sementara dari Bareskrim juga masih nunggu pelapor nanti membawa berkas atau membawa dokumen sebagai kelengkapan. Oleh sebab itu saya sudah cek ke Bareskrim belum ada tindakan lebih lanjut baru sebatas menerima laporan itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," ujarnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri ini belum bisa menerangkan terakit isi laporan tersebut. Menurut dia, terlalu dini dia menjelaskan pengaduan yang masih harus melengkapi bukti terlebih dahulu. "Diitunggu kelengkapannya," ujarnya.
Setyo mengatakan, tim khusus akan mempelajari dan menilai laporan itu terlebih dahulu. Setelah dikaji, kata Setyo, akan ditentukan, apakah laporan itu layak dilanjutkan dan diberi nomor Laporan Polisi atau tidak.
"Baru Pengaduan, nanti dinilai lagi. Sebetulnya kalau buat laporan itu sebenarnya ada tim khusus yang akan mengkaji. Kalau sudah ada LP berarti ini betul-betul memenuhi syarat bisa dilanjut. Jadi enggak sembarangan, nanti ada LP enggak bisa diproses, ini akan membebani organisasi," ucapnya.
Sebelumnya Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara, melalui koordinatornya bernama Razikin Juraid, melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Pihak pelapor mencurigai peran Agus atas kasus itu saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).