Jurnalis Jadi Sasaran Luapan Emosi Buni Yani
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani meluapkan kekesalannya kepada awak jurnalis dan Jaksa Penuntut Umum pasca dituntut dua tahun penjara. Sebelumnya, Buni Yani dituntun dua tahun penjara.
Jaksa menuntut Buni Yani karena terbukti bersalah dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di mana mengubah konten video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seteleh majelis hakim menutup sidang, Buni Yani yang seketika itu langsung dikerumuni wartawan, begitu saja meluapkan emosinya soal pemberitaan tentang dirinya.
"Sebetulnya, mengikuti materi dalam sidang enggak? Itu dulu. Kan kalian yang diberitakan itu saya marah, itu kan enggak usahlah kaya gitu. Kalian ini ngerti enggak apa yang terjadi di persidangan," ujar Buni Yani di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 3 Oktober 2017.
Kekesalan Buni Yani pun tak tertahankan meski ketua tim penasehat hukum Aldwin Rahardian meminta kliennya agar tak terus berkomentar. Namun, Buni Yani tetap kekeuh meluapkan kekesalannya.
"Ngerti enggak, ngerti enggak? Gitu loh," jelas Buni Yani.
Sedangkan, ketika emosi Buni Yani kepada Jaksa, mulai terlihat saat salah seorang jaksa memberikan berkas tuntutan usai pembacaan. Buni Yani menepis jaksa dan mengarahkan agar berkas tuntutan diserahkan kepada penasehat hukum.
"Sekarang ini itu jaksa, saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan. Kan stupid. Jadi bagaimana ceritanya," ujar Buni Yani. (hd)