Jokowi Setuju Penyebar Obat Ilegal Ditindak Tegas
- VIVA.co.id / Agus Rahmat
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo geram dengan penyebaran dan penyalahgunaan obat-obatan seperti pil Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) hingga tramadol maupun pil jin. Jokowi setuju perlu diambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Dalam pidatonya saat pencanangan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Bumi Perkemahan Cibubur, Selasa 3 Oktober 2017, Jokowi sempat mengajak drumer grup band Slank Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim untuk berdialog.
Jokowi bertanya ke Bimbim mengenai maraknya penyalahgunaan obat ini. Terbaru, pil PCC yang dikonsumsi siswa SMP di Kendari Sulawesi Utara, dan menewaskan satu orang.
"Obat ilegal kalau aku ngeliat ya Pak, itu gerbang masuk ke narkoba," kata Bimbim.
Menurutnya, target dari pengedar obat-obatan ilegal ini adalah anak-anak SD dan SMP. Maka ini menurutnya berbahaya. Sebagai musisi, ia mengkampanyekan kalau menggunakan narkoba atau obat-obatan adalah kampungan.
Ia juga menjelaskan, itu yang diajarkan pada anaknya yang kini sudah 16 tahun. Jokowi kemudian menimpali, mengingat situasinya seperti ini, ketegasan seperti apa yang harus diambil Polri.
Bimbim mengatakan, pihaknya melalui lagu. Banyak lagu yang diciptakan untuk memerangi narkoba maupun obat-obatan ilegal. Kemudian, Jokowi merespons dan bertanya hukuman apa yang harus diberikan oleh Polri.
"Hukuman maksimal," jawab Bimbim.
Namun, Jokowi belum mengerti, hukuman maksimal apa yang dimaksud Bimbim. Musisi berusia 50 tahun itu pun menjawab. "Dor (ditembak)."
"Ya sudah, yang saya tunggu yang terakhir tadi (dor)," tutur Jokowi.
Disinggung mengenai hukuman itu usai acara, Presiden Jokowi mengatakan kepolisian sudah ada aturan mengenai perintah tembak terhadap pelaku kejahatan seperti ini.
"Ya kalau melawan, saya kira SOP di Polri jelas," kata Jokowi.
  Â