Lantunan Ayat Alquran Iringi Sidang Tuntutan Buni Yani

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Lantunan ayat suci Alquran dan lagu Indonesia Raya menyertai suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang ITE video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Buni Yani yang tiba pukul 10:00 WIB, Selasa, 3 Oktober 2017, di gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, tampak santai dengan mengenakan baju koko putih. Ia juga tampak memegang satu buku catatan tanpa mengeluarkan sepatah kata. Kedatangan Buni Yani diiringi teriakan takbir dari pengunjung.

Buni Yani hanya menggerakkan dagu dan sedikit tersenyum ketika pengunjung sidang menyapa dan mengajak berbincang.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Siap (sidang dilanjutkan)," ujar Buni Yani.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, di-download terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25.

"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding," katanya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibui, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya