KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Batubara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.
Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Tak hanya OK Arya, perpanjangan masa penahanan ini juga berlaku bagi empat tersangka lain kasus tersebut, yakni Sujendi Tarsono, bos dealer yang diduga menjadi pengepul uang suap yang diterima OK Arya, Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Batubara Helman Hendardi, dan dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap OK Arya dan empat tersangka lain ini berlaku pada Rabu, 4 Oktober mendatang.
"Perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 40 hari ke depan terhitung sejak 4 Oktober sampai 12 November 2017 terkait penyidikan kasus dugaan suap infrastruktur di Batubara," kara Priharsa di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2017.
Priharsa menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga akan mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan penerimaan suap atau proyek-proyek lain yang menjadi bancakan OK Arya.
"Proses penyidikan belum selesai. Sejauh ini fokus ke perkara yang sudah disidik. Dilakukan pendalaman-pendalaman. Apa yang ditemukan akan didalami oleh penyidik." (mus)Â