Jonru Ditahan, Istana Nyatakan Itu Bentuk Penegakan Hukum
- Facebook/Jonru Ginting
VIVA.co.id – Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pegiat sosial media, Jonriah Ukur Ginting atau Jonru, adalah bentuk penegakan hukum.
Menurutnya, selama ini banyak berita hoax dan tidak sesuai fakta. Maka, yang menyebar dan memproduksi itu, perlu untuk ditertibkan.
"Ini memang harus terus ditertibkan, hate peach, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, itu memang tugas pemerintah saya kira," jelas Teten, di kantornya, Bina Graha Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Ia mengaku, sejauh ini banyak laporan yang masuk dari masyarakat. Selain itu, kalau upaya-upaya menyebar hoax dan mengadu domba dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Sebab, lanjut Teten, kalau dibiarkan maka akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Maka pemerintah perlu bertindak.
"Itu tidak boleh didiamkan. Pemerintah harus mengatur itu. Karena itu memang kepada masyarakat memang sudah diingatkan UU ITE. Supaya memang kita tidak melakukan tindak pidana di dunia maya. Karena itu ada hukumnya," tuturnya.
Apa yang dilakukan selama ini, termasuk terhadap Jonru, menurut Teten bukanlah tindakan yang sewenang-wenang. Menurutnya, ini adalah proses hukum yang harus dilaksanakan. Kalau ingin melawan, maka bisa melalui pengadilan yang sudah disiapkan.
"Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, ya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum. Nah kalau inikan proses hukum, ini bukan kesewenangwenangan. Artinya hukum itu bisa diuji, di uji di pengadilan secara bertingkat. Ya jadi bukan tindakan yang sewenang wenang," kata Teten.