Anggaran Densus Antikorupsi Dipakai untuk Kejar Tersangka
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mengajukan penambahan anggaran Rp975 miliar untuk tahun anggaran 2018. Anggaran itu akan digunakan untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri bisa mempertanggung-jawabkan penggunaan anggaran tersebut. Setyo menegaskan, dana itu tidak akan digunakan untuk hura-hura.
"Yang saya maksudkan itu begini. Anggaran itu tidak harus habis. Kalau sisa, itu bisa dikembalikan kepada negara. Bukan terus dibuat hura-hura, ya tidak. Harus ada pertanggung-jawaban yang jelas," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Setyo menjelaskan, selain untuk penyelidikan, dana itu juga dipakai untuk kegiatan operasional. Seperti mengejar atau menangkap tersangka yang melarikan diri hingga ke luar negeri atau ke daerah tertentu di Indonesia.
Selain itu, tim petugas yang melakukan pengejaran juga memerlukan biaya, mulai dari transportasi, makan dan sebagainya.
"Dalam penyidikan korupsi itu harus ada dana yang siap. Tidak boleh kita harus cari-cari dulu. Enggak ada anggarannya itu enggak boleh, harus siaga betul. Berangkat ke mana siap (anggarannya)," ujarnya.