KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi di Kukar
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait terkait dengan dugaan tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.
Ketiga orang tersangka diantaranya, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), Direktur Utama PT.SGP (Sawit Golden Prima) HSG, dan Komisaris PT. MBB (PT. Media Bangun Bersama).
Basariah menuturkan, untuk peran dari HSG yaitu diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT. SGP.
Menurut dia, suap diduga diterima sekira bulan Juli dan Agustus tahun 2010 dan diindikasikan ditunjukan untuk memuluskan perizinan lokasi PT. SGP.
"RIW dan KHR didiga bersama-sama menerima gartifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perlawanan dengan tugas dan kewajiban yaitu berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kertanegara," ujarnya.
Dengan demikian, Direktur Utama PT. SGP, HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak penerima yaitu Rita Widyasari dan Komisaris PT. MBB disangkakan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tela diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.