Sidang, Ramadhan Pohan Sebut Nama SBY dan Siap Sumpah Pocong
VIVA.co.id – Ramadhan Pohan menampik dan membantah atas tuduhan melakukan penipuan sebesar Rp15,3 miliar. Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Politisi Partai Demokrat itu siap disumpah pocong.
Hal itu, disampaikan Ramadhan Pohan sebagai terdakwa kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis petang, 29 September 2017.
Mantan calon Wali kota Medan periode 2015-2020 itu, dalam pembelaannya menyebutkan dirinya terjebak dan korban penipuan juga yang dilakukan Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Ramadhan juga menyebutkan bahwa ia juga dijebak oleh korban bernama Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Citra Panjaitan yang tak lain tim suksesnya pada saat pemenangan Pilkada Medan 2015.
Tak sampai di situ, Ramadhan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan sumpah pocong terhadap diri. Karena, dia yakin 100 persen tidak melakukan penipuan tersebut, yang diutarakan kepada dirinya.
"Saya dijebak yang mulia, saya tidak bersalah dan saya siap sumpah pocong dengan mereka (JPU, Linda, dan RH Simanjuntak). Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya," ujar Ramadhan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang utama di PN Medan.
Ramadhan menyebutkan uang sebesar Rp15,3 miliar yang diberikan korban, yakni ?Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan bukan berupa pinjaman, melainkan diberikan secara suka rela kepada pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan yakni Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Medan 2015.
"Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin membuat perubahan di Medan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah yang mereka bantu ke saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin tapi tidak ada menuntut karena suka rela," kata Ramadhan Pohan.
Dia menjelaskan dalam persidangan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Ramadhan juga beberapa kali menyindir JPU. Karena menuntut tanpa berdasarkan bukti.
SBY disebut
Ramadhan juga mengatakan saat di persidangan JPU menyebut SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat akan memberikan uang untuk keperluan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, JPU tidak memberikan bukti terkait hal tersebut. Padahal hal tersebut disebut sebagai dasar korban untuk mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.
"Terlalu tidak masuk akal kalau pak SBY mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejak digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya," kata Ramadhan.
Dia mengatakan soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Citra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.
"Saya baru tahu Linda ada buka rekening atas nama saya setelah Citra SMS ke saya. Setelah itu saya minta agar semua rekening saya diblock. Tapi sampai sekarang tidak diproses. Padahal harusnya ada surat kuasa saya untuk penyerahan buka cek saya ke Linda. Tidak ada surat kuasa itu," jelas Ramadhan.
Setelah mendengar nota pembelaan Ramadhan Pohan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda vonis. Sebelumnya, dalam kasus ini JPU menuntut Ram?adhan Pohan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.