Calo E-KTP Masih 'Gentayangan'
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri tidak segan-segan akan mencopot para pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di berbagai daerah yang terlibat pungutan liar.Â
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sudah mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat.
"Kalau ada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bekerja sama dengan calo, kami akan copot," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Menurut Zudan, jika pungutan liar itu terjadi di desa dan kecamatan, maka hak untuk mencopot jabatan menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Untuk itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat yang membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTPÂ agar tidak menggunakan jasa calo.
Sementara, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy tidak menampik bahwa masih ada tindakan pungutan liar di beberapa loket pembuatan e-KTP.
Jumlah pungli bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Praktik pungli itu terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat; Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Pontianak, Kalimantan Barat.Â
"Kami langsung tanya (ke loket), blangkonya sudah habis dan tidak bisa. Ternyata, lewat calo dalam waktu kurang dari setengah jam sudah jadi," ujar Ahmad Suaedy. (mus)