Seminggu, Lima Penjahat Ditembak Mati di Jatim
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajaran Kepolisian Resor menunjukkan sikap tegas. Selama delapan hari Operasi Sikat Semeru pada 2017, lima penjahat jalanan ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap. Ratusan tersangka lainnya ditahan.
Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan ditembak mati oleh Tim Antibandit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Mereka ialah FZ (31 tahun), warga Wonosari Lor Surabaya; dan R serta M, tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan modus memepet korban di jalan raya.
"Dua tersangka lain yang meninggal saat ditindak petugas berada di wilayah hukum Polres lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 27 September 2017.
Dia menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2017 berlangsung selama dua belas hari, yakni 18 sampai 29 September 2017. Baru berjalan delapan hari, sebanyak 557 kasus ditangani dan 574 tersangka ditindak. Rinciannya, 66 kasus target operasi atau TO dengan 85 tersangka dan 491 kasus non-TO dengan 489 tersangka.
Beberapa kasus menonjol ditemukan selama delapan hari Operasi Sikat Semeru. "Curanmor 95 kasus dengan 88 tersangka; pencurian dengan pemberatan 71 kasus dengan 99 tersangka; bahan peledak dua kasus dan dua tersangka; senjata tajam 58 kasus dengan 57 tersangka; dan gendam 12 kasus dengan tujuh tersangka," kata Barung.
Jika dibandingkan dengan Operasi Sikat Semeru tahun lalu, Barung mengakui angka kejahatan yang diungkap meningkat. Menurutnya, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh kondisi demografi Jatim dan faktor politik, sosial dan ekonomi. "Semakin banyak jumlah penduduk, rumus klasiknya, semakin banyak tindakan kejahatan," tandasnya.
Terkait 810 (istilah tersangka yang ditembak mati oleh petugas saat proses penangkapan), Barung menjelaskan bahwa hal itu tergantung situasi di lapangan dan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2011. "Satu, adanya situasi yang mengacam petugas. Kedua, pelaku dikhawatirkan melarikan diri. Yang terjadi di Polrestabes, tersangka melakukan perlawanan," katanya.