Bupati Buton Divonis Tiga Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Selain itu, Samsu Umar juga diganjar pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2017.
Dalam menjatuhi hukuman tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, Samsu Umar dianggap tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu, dan sebagai kepala daerah, Samsu Umar tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Secara bulat, majelis hakim memutuskan bahwa Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Dalam perkara ini, Samsu dijerat menggunakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi majelis hakim seusai pembacaan putusan, baik tim Jaksa KPK, Samsu Umar maupun tim penasihat hukum, mengaku pikir-pikir untuk menerima vonis atau menempuh upaya banding. (ase)