Anggota BPK Kaget 2,5 Tahun Percakapannya Direkam Anak Buah

Auditor BPK yang jadi tersangka di KPK, Rochmadi Saptogiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan RI, Eddy Mulyadi Soepardi mengaku kaget dengan apa yang dilakukan anak buahnya, Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Sebab, selama 2,5 tahun, percakapannya melalui telepon dengan Rochmadi selalu direkam.

Mendes Abdul Halim Iskandar Bangun Ketahanan Pangan Desa di 5 Provinsi

Demikian diungkapkan Eddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 September 2017. Eddy bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Kedua pejabat Kemendes itu didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli terkait pemeriksaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. "Kalau tidak salah, saya direkam selama 29 jam, selama 2,5 tahun," kata Eddy di hadapan majelis hakim.

Gernas BBI 2021 Targetkan 6,07 Juta UMKM-BUMDes Masuk Platform Digital

Menurut Eddy, Ia baru mengetahui adanya rekaman tersebut saat diperdengarkan oleh penyidik KPK. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap antara pejabat Kemendes dan auditor BPK.

"Saya kan orangnya terbuka, saya bicara apa adanya saja. Kadang mungkin saya bicara yang di luar konteks. Tetapi saya akui itu suara saya," kata Eddy.

Gaung Gernas BBI hingga Desa, Produk BUMDes di Kaltim Go Global

Eddy mengatakan, bahwa ia tidak memahami maksud Rochmadi dengan merekam pembicaraannya melalui ponsel. Namun, dia membenarkan bahwa ponsel Iphone yang digunakan Rochmadi adalah pemberiannya.

"Saya tidak tahu tujuannya apa. Saya mikirin itu, satu bulan saya kurang tidur. Kok bisa saya direkam, saya enggak ketemu jawabannya apa," kata Eddy.

Dalam kasus ini, kedua pejabat Kemendes PDTT didakwa memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Padahal, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK melihat adanya temuan Rp550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kemendes PDTT. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya