Bupati Kukar Bingung Ditetapkan Tersangka KPK

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari masih bingung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Terlebih, pascapenggeledahan di Kukar, sejak Selasa kemarin, 26 September 2017.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

"Entahlah ini, saya juga belum tahu masalah apa, pascapenggeledahan," kata Rita dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa malam.

Lantaran masih belum jelas kasus apa yang menderanya, Politikus Partai Golkar itu mengatakan belum bersedia mengklarifikasi kepada publik saat ini.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

"Iya, saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya," kata Rita.

Rita sebenarnya dijadwalkan menghadiri acara yang diselenggaranan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, hari ini, Rabu 27 September 2017.

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Korupsi Perizinan Investasi

Dalam acara tersebut, rencananya Rita akan dianugerahi penghargaan sebagai kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi. Nahas, justru Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka satu hari sebelum acara itu terealisasi.

Untuk diketahui, selain Rita, dalam kasus gratifikasi ini, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka. Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi telah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022