Bupati Kukar Bingung Ditetapkan Tersangka KPK
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari masih bingung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Terlebih, pascapenggeledahan di Kukar, sejak Selasa kemarin, 26 September 2017.
"Entahlah ini, saya juga belum tahu masalah apa, pascapenggeledahan," kata Rita dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa malam.
Lantaran masih belum jelas kasus apa yang menderanya, Politikus Partai Golkar itu mengatakan belum bersedia mengklarifikasi kepada publik saat ini.
"Iya, saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya," kata Rita.
Rita sebenarnya dijadwalkan menghadiri acara yang diselenggaranan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, hari ini, Rabu 27 September 2017.
Dalam acara tersebut, rencananya Rita akan dianugerahi penghargaan sebagai kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi. Nahas, justru Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka satu hari sebelum acara itu terealisasi.
Untuk diketahui, selain Rita, dalam kasus gratifikasi ini, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka. Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)