Tempat Perakitan Senjata Api Ilegal Ditemukan di Aceh Utara
- Dani Randi (Banda Aceh)
VIVA.co.id – Personel Polres Aceh Utara menemukan tempat perakitan senjata api ilegal di kediaman salah seorang warga setempat, Azhari (40) di Desa Meunasah Geudung, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Awalnya, polisi hendak menangkap Azhari karena kasus penganiayaan anak di bawah umur. Namun di kediaman tersangka, polisi menemukan gudang dan tempat perakitan senjata api.
Kasat Reskrim Aceh Utara, Iptu Rezki Kholidiansyah mengatakan, pada saat mendatangi rumah tersangka, pihaknya langsung melakukan penyisiran. Namun, tersangka tidak ditemukan karena berhasil melarikan diri.
“Kemudian kami menyisir lagi. Di belakang rumah tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisi satu pucuk senjata rakitan, dua paket sabu, satu kotak peluru hampa, dan peluru aktif,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa 26 September 2017.
Selanjutny,a petugas kembali menyisir rumah tersangka dan kembali menemukan senapan angin beserta peluru FN yang masih aktif. Kemudian, juga ditemukan rakitan senjata yang belum jadi di tempat tersebut.
Kini, tempat perakitan senjata itu sudah diberi garis polisi. Sedangkan, tersangka masih diburu pihak keamanan. “Tersangka masih dalam pengejaran tim gabungan. Nanti kami akan kabari selanjutnya” ujarnya.