Densus Antikorupsi Bisa Tangani Kasus Recehan
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia segera memfungsikan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat.
Untuk pembentukan lembaga baru ini, Polri mengajukan penambahan Rp975 miliar anggaran untuk tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK mendukung adanya pembentukan Densus Antikorupsi. Sebab, Densus Antikorupsi bisa menangani kasus korupsi dengan nominal dibawah Rp1 miliar.
"Selama ini KPK menghadapi kasus di atas Rp1 miliar. Terus yang di bawah Rp1 miliar seperti apa? Siapa yang menangani? Bagaimana orang yang (korupsi) Rp50-100 ribu? KPK kan gak bisa ambil yang segitu," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.
Menurutnya, makin banyak lembaga antikorupsi akan membuat negara ini jauh lebih bagus. Densus Antikorupsi, kata Saut, juga bisa menjadi sparing partner yang bagus buat KPK.
"Saya melihatnya ini menantang KPK agar berbuat lebih baik. Lebih hati-hati, lebih kalem. Mendidik orang kami, juga bikin metode lagi. Jadi, semuanya ini kompetensi. Kalau gak ada kompetensi, enggak akan sehat," tuturnya.
Ia juga menyinggung hasil survei lembaga dunia, di mana Indonesia masih mendapatkan angka yang kecil dalam penanganan kasus korupsi.
"Kita dapat nilai 37, itu ada institusi dunia yang mengukur. Malaysia 50, Singapura 85. Itu kecil 37. Terus, nilai itu dibebankan ke KPK. Ya gak adil juga dong. KPK kan hanya satu tiang dari banyak tiang yg lain, seperti polisi, jaksa, BPK, OJK dan lainnya. Kami hanya satu," katanya.