4 Tahun, Harta Bupati Kukar Rp25 Miliar Jadi Rp236 Miliar
- VIVA.co.id/Asri
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berkaitan perizinan perkebunan dan pembangunan mal.
Penetapan ini mencuat saat tim penindakan menggeledah sejumlah lokasi di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa, 26 September 2017.
KPK dalam penggeledahan mengamankan sejumlah uang dan mobil dari rumah dan kantor Rita. Lalu, berapa jumlah harta Rita yang dilaporkan kepada KPK selama ini.
Penelusuran VIVA.co.id dari data acch.kpk.go.id milik KPK, tercatat total harta kekayaan Rita mencapai Rp236 miliar dan US$138.412 per laporan tanggal 29 Juni 2015. Uang Rita itu meningkat drastis dari laporan sebelumnya, yakni pada tanggal 23 Juni 2011, yang jumlahnya hanya Rp25 miliar.
Harta Rita terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergeraknya berupa tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di 54 daerah, yang didominasi di Kutai Kertanegara.
Sementara, harta bergerak Rita mencapai Rp2,8 miliar. Harta itu berupa alat transportasi, di antaranya empat sepeda motor dan enam unit mobil. Selain itu, Rita juga tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara.
Rita juga disebutkan memiliki logam mulia, batu mulia, surat berharga dan giro, dengan nilai lebih dari Rp11 miliar.
Untuk diketahui, ?selain Rita, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.