KPK Tetapkan Bupati Kukar sebagai Tersangka
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif, mengatakan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Laode mengungkapkan, penetapan status tersebut bukan berasal dari operasi tangkap tangan atau OTT.
"Bukan OTT, pengembangan kasus biasa. Dia ditetapkan tersangka. Detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus," kata Laode di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Senada dengan Laode, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan KPK memang hanya melakukan penggeledahan hari ini. Meski begitu, ia memastikan Rita belum ditahan.
"Penggeledahan. Mengumpulkan barang bukti," kata Agus pada kesempatan terpisah di DPR.
Sebelumnya dikabarkan, tim KPK melakukan geledah di sejumlah tempat di Kukar, yakni di rumah dinas dan kantor Bupati Kukar. Tim juga telah menyita sejumlah uang dan kendaraan dalam penggeledahan itu.
Informasi dihimpun VIVA.co.id, dalam perkara ini, Rita dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ase)